Oke sobat, jarang banget nih saya update materi agama. Tapi kali ini saya akan menulis materi agama yaitu pernikahan. Adapun materi yang akan kita bahas mengenai penikahan adalah pengertian nikah, hukum nikah, rukun nikah, dan juga syarat nikah. Baiklah langsung saja mari kita simak materi berikut.
Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti menghimpun atau mengumpulkan. Pengertian nikah menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah Swt.
Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum Nikah
Hukum menikah dalam islam adalah sunah muakad, tetapi bisa berubah sesuai dengan kondisi dan niat seseorang. Jika seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Akan tetapi, jika diniatkan untuk sesuatu yang buruk, hukumnya menjadi makruh, bahkan haram.
Salah satu ayal alquran yang berisi perintah menikah yaitu sebagai berikut yang artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum, 30:21)
Rukun Nikah
Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam itu ada 5, yaitu sebagai berikut.
- Ada mempelai yang akan menikah.
- Ada wali yang menikahkan.
- Ada ijab dan kabul dari wali dan mempelai laki-laki.
- Ada dua saksi pernikahan tersebut.
- Kerelaan kedua belah pihak atau tanpa paksaan.
Syarat Nikah
Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.
- Calon suami telah balig dan berakal.
- Calon istri yang halal dinikahi.
- Lafal ijab dan kabul harus bersifat selamanya.
Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dia berkata, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadis Sahl tersebut menerangkan bahwa Rasulullah saw. telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat alquran dan Sahl menerimanya.
- Dua orang saksi.
Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah harus memenuhi syarat-syarat berikut.
-Cakap bertindak secara hukum (balig dan berakal).
-Minimal dua orang.
-Laki-laki.
-Merdeka.
-Orang yang adil.
-Muslim.
-Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).
- Adanya wali.
Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud dan disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
Wali nikah harus memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut adalah antara lain sebagai berikut.
-Laki-laki.
-Balig dan berakal sehat.
-Beragama islam.
-Merdeka.
-Memiliki hak perwalian.
-Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
-Adil