Halo sobat, pada kesempatan ini materikelas.com akan memberikan materi sejarah kelas XII yaitu
Kabinet Burhanuddin Harahap. Kabinet Burhanuddin Harahap ini merupakan salah satu kabinet yang berada pada masa Demokrasi Liberal. Kabinet Harahap ini berlangsung sejak 12 Agustus 1955 hingga 3 Maret 1956.
Pada waktu Kabinet Ali I mau menyerahkan mandatnya kepada presiden, Presiden Soekarno sedang menunaikan ibadah haji ke tanah suci. Oleh karena itu, pada tanggal 29 Juli 1955, Wakil Presiden Moh. Hatta mengumumkan tiga nama formatur yang bertugas membentuk kabinet baru. Tiga nama formatur tersebut adalah Sukiman (Masymu), Wilopo (PNI), dan Asaat (nonpartai).
Ketiga tokoh tersebut sepakat menunjuk Moh. Hatta sebagai perdanan menteri sekaligus menteri pertahanan. Namun, muncul kesulitan karena Moh. Hatta duduk sebagai wakil presiden. Akhirnya tiga formatur tersebut gagal membentuk susunan kabinet baru. Kemudian, Moh. Hatta menunjuk Mr. Burhanddin Harahap (Masyumi) untuk membentuk kabinet. Pada tanggal 12 Agustus terbentuk Kabinet Burhanuddin Harahap, dengan perdana menterinya Burhanuddin Harahap dari Masyumi.
Berikut program kerja Kabinet Burhanddin Harahap.
- Mengembalikan kewibawaan moral pemerintah, dalam hal ini kepercayaan Angkatan Darat dan Masyumi.
- Akan dilaksanakan pemilihan umum, desentralisasi, memecahkan masalah inflasi, dan pemberantasan korupsi.
- Perjuangan mengembalikan Irian Barat ke Republik Indonesia.
Hasil yang menonjol dari kabinet ini adalah penyelenggaraan pemilu untuk yang pertama di Indonesia, yang berlangsung pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Prestasi lainnya yaitu pembubaran Uni Indonesia-Belanda.
Dengan berakhirnya pemilihan umum, maka tugas Kabinet Burhanuddin dianggap telah selesai sehingga perlu dibentuk kabinet baru yang bertanggung jawab terhadap parlemen yang baru. Pada tanggal 3 Maret 1956 Kabinet Burhanuddin Harahap mengembalikan mandatnya kepada presiden. Kabinet ini merupakan kabinet peralihan dari DPR Sementara ke DPR hasil pemilihan umum.